You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Talumelito
Desa Talumelito

Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Pemerintah Desa Talumelito Gelar Musyawarah Penyampaian dan Penetapan LKPPD serta LPPD Tahun 2025

Rizal Van Usman 11 Februari 2026 Dibaca 9 Kali
Pemerintah Desa Talumelito Gelar Musyawarah Penyampaian dan Penetapan LKPPD serta LPPD Tahun 2025

Talumelito, Telaga Biru – Pemerintah Desa Talumelito melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Gedung Seni dan Budaya Desa Talumelito. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Aparat Desa, LPM, PKK, unsur lembaga desa lainnya, serta masyarakat Desa Talumelito.

Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.

Ketua BPD Desa Talumelito, Ibu Alco H. Pakaya, S.AP, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan musyawarah tersebut. Ia menegaskan bahwa musyawarah penyampaian LKPPD dan LPPD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Melalui forum ini, BPD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan bahwa laporan yang disampaikan Kepala Desa dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Tujuan musyawarah ini adalah untuk membahas serta menindaklanjuti LKPPD dan LPPD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Ketua BPD.

Sementara itu, Kepala Desa Talumelito, Bapak Wilson H. Yantu, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPD yang telah menerima serta melaksanakan Musyawarah LKPPD dan LPPD Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPPD kepada BPD dan LPPD kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan selama satu tahun anggaran.

“Kewajiban ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaporan kepala desa,” jelas Kepala Desa dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Kepala Desa berharap agar laporan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bersama demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di Desa Talumelito ke depan.

Setelah melalui proses pembahasan dan penyampaian tanggapan dalam forum musyawarah, Kepala Desa dan BPD sepakat untuk menetapkan LKPPD dan LPPD Desa Talumelito Tahun 2025, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musyawarah oleh pihak terkait.

Kegiatan Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, transparan, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image