Talumelito – Pemerintah Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menggelar Musyawarah Desa tentang Tukar Menukar Aset Tanah Kas Desa pada Jumat, 06 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Seni dan Budaya Desa Talumelito dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat Desa Talumelito.
Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa, khususnya terkait rencana tukar menukar Tanah Kas Desa yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa Talumelito dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset desa harus melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
“Tukar menukar aset Tanah Kas Desa ini tidak dapat diputuskan secara sepihak. Melalui musyawarah desa, kita berharap keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa,” ujar Kepala Desa Talumelito.
Sementara itu, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talumelito menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BPD akan memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga pengelolaan aset desa tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkap perwakilan BPD.
Dalam forum musyawarah tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan terkait rencana tukar menukar aset Tanah Kas Desa. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan terbuka.
Melalui musyawarah desa ini, Pemerintah Desa Talumelito berharap dapat mencapai kesepakatan terbaik demi membangun desa yang maju, tertib administrasi, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.